Kamis, 08 Desember 2011
Rabu, 16 November 2011
MICROSOFT POWER POINT
Microsoft PowerPoint
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Microsoft PowerPoint atau Microsoft Office PowerPoint adalah sebuah program komputer untuk presentasi yang dikembangkan oleh Microsoft di dalam paket aplikasi kantoran mereka, Microsoft Office, selain Microsoft Word, Excel, Access dan beberapa program lainnya. PowerPoint berjalan di atas komputer PC berbasis sistem operasi Microsoft Windows dan juga Apple Macintosh yang menggunakan sistem operasi Apple Mac OS, meskipun pada awalnya aplikasi ini berjalan di atas sistem operasi Xenix. Aplikasi ini sangat banyak digunakan, apalagi oleh kalangan perkantoran dan pebisnis, para pendidik, siswa, dan trainer. Dimulai pada versi Microsoft Office System 2003, Microsoft mengganti nama dari sebelumnya Microsoft PowerPoint saja menjadi Microsoft Office PowerPoint. Versi terbaru dari PowerPoint adalah versi 12 (Microsoft Office PowerPoint 2007), yang tergabung ke dalam paket Microsoft Office System 2007.Sejarah
Aplikasi Microsoft PowerPoint ini pertama kali dikembangkan oleh Bob Gaskins dan Dennis Austin sebagai Presenter untuk perusahaan bernama Forethought, Inc yang kemudian mereka ubah namanya menjadi PowerPoint.Pada tahun 1987, PowerPoint versi 1.0 dirilis, dan komputer yang didukungnya adalah Apple Macintosh. PowerPoint kala itu masih menggunakan warna hitam/putih, yang mampu membuat halaman teks dan grafik untuk transparansi overhead projector (OHP). Setahun kemudian, versi baru dari PowerPoint muncul dengan dukungan warna, setelah Macintosh berwarna muncul ke pasaran.
Microsoft pun mengakuisisi Forethought, Inc dan tentu saja perangkat lunak PowerPoint dengan harga kira-kira 14 Juta dolar pada tanggal 31 Juli 1987. Pada tahun 1990, versi Microsoft Windows dari PowerPoint (versi 2.0) muncul ke pasaran, mengikuti jejak Microsoft Windows 3.0. Sejak tahun 1990, PowerPoint telah menjadi bagian standar yang tidak terpisahkan dalam paket aplikasi kantoran Microsoft Office System (kecuali Basic Edition).
bagaimana cara mencari file PowerPoint
www.Orifile.com adalah search engine yang dikombinasi dengan google, dimana di orifile.com kita bisa mendownload file tertentu secara gratis untuk format document, power point, pdf, dan excel. Hasil pencarian menggunakan orifile.com berupa file yang bisa didownload. Dan hasilnya langsung berformat doc, ppt, pdf, dan xls. Terdapat fitur tambahan yaitu fast login dimana kita bisa mengakses website facebook, youtube, twitter dengan 1 langkah klik.Versi terbaru adalah Microsoft Office PowerPoint 2007 (PowerPoint 12), yang dirilis pada bulan November 2006, yang merupakan sebuah lompatan yang cukup jauh dari segi antarmuka pengguna dan kemampuan grafik yang ditingkatkan. Selain itu, dibandingkan dengan format data sebelumnya yang merupakan data biner dengan ekstensi
*.ppt, versi ini menawarkan format data XML dengan ekstensi *.pptx.Versi
| Tahun | Versi PowerPoint | Sistem Operasi | Paket Microsoft Office |
|---|---|---|---|
| 1987 | PowerPoint 1.0 | Mac OS classic | T/A |
| 1988 | PowerPoint 2.0 | Mac OS classic | T/A |
| 1990 | PowerPoint 2.0 | Windows 3.0 | T/A |
| 1992 | PowerPoint 3.0 | Mac OS classic | T/A |
| 1992 | PowerPoint 3.0 | Windows 3.1 | T/A |
| 1993 | PowerPoint 4.0 | Windows NT 3.1, Windows 3.1, Windows 3.11 | Microsoft Office 4.x |
| 1994 | PowerPoint 4.0 | Mac OS classic | T/A |
| 1995 | PowerPoint 7 for Windows 95 | Windows 95, Windows NT | Microsoft Office 95 |
| 1997 | PowerPoint 97 | Windows 95/98, Windows NT 4.0 | Microsoft Office 97 |
| 1998 | PowerPoint 98 | Mac OS Classic | Microsoft Office 1998 for Mac |
| 1999 | PowerPoint 2000 | Microsoft Windows 98, Windows NT 4.0, Windows 2000 | Microsoft Office 2000 |
| 2000 | PowerPoint 2001 | Mac OS X | Microsoft Office 2001 for Mac |
| 2001 | PowerPoint 2002 | Windows 2000/XP | Microsoft Office XP |
| 2002 | PowerPoint v.X | Mac OS X | Microsoft Office:mac v.X |
| 2003 | PowerPoint 2003 | Windows 2000 Service Pack 3, Windows XP Service Pack 1, Windows Server 2003 | Microsoft Office System 2003 |
| 2004 | PowerPoint 2004 | Mac OS X | Microsoft Office:mac 2004 |
| 2006 | PowerPoint 2007 | Microsoft Windows Vista, Windows XP Service Pack 2, Windows Server 2003, Windows Server 2008 | Microsoft Office System 2007 |
| 2007 | PowerPoint 2008 | Mac OS X | Microsoft Office:mac 2004 |
Operasi
Dalam PowerPoint, seperti halnya perangkat lunak pengolah presentasi lainnya, objek teks, grafik, video, suara, dan objek-objek lainnya diposisikan dalam beberapa halaman individual yang disebut dengan "slide". Istilah slide dalam PowerPoint ini memiliki analogi yang sama dengan slide dalam proyektor biasa, yang telah kuno, akibat munculnya perangkat lunak komputer yang mampu mengolah presentasi semacam PowerPoint dan Impress. Setiap slide dapat dicetak atau ditampilkan dalam layar dan dapat dinavigasikan melalui perintah dari si presenter. Slide juga dapat membentuk dasar webcast (sebuah siaran di World Wide Web).PowerPoint menawarkan dua jenis properti pergerakan, yakni Custom Animations dan Transition. Properti pergerakan Entrance, Emphasis, dan Exit objek dalam sebuah slide dapat diatur oleh Custom Animation, sementara Transition mengatur pergerakan dari satu slide ke slide lainnya. Semuanya dapat dianimaskan dalam banyak cara. Desain keseluruhan dari sebuah presentasi dapat diatur dengan menggunakaan Master Slide, dan struktur keseluruhan dari prsentasi dapat disunting dengan menggunakan Primitive Outliner (Outline).
PowerPoint dapat menyimpan presentasi dalam beberapa format, yakni sebagai berikut:
*.PPT(PowerPoint Presentation), yang merupakan data biner dan tersedia dalam semua versi PowerPoint (termasuk PowerPoint 12)*.PPS(PowerPoint Show), yang merupakan data biner dan tersedia dalam semua versi PowerPoint (termasuk PowerPoint 12)*.POT(PowerPoint Template), yang merupakan data biner dan tersedia dalam semua versi PowerPoint (termasuk PowerPoint 12)*.PPTX(PowerPoint Presentation), yang yang merupakan data dalam bentuk XML dan hanya tersedia dalam PowerPoint 12.
Kompatibilitas
Mengingat Microsoft PowerPoint merupakan program yang sangat populer, banyak aplikasi yang juga mendukung struktur data dari Microsoft PowerPoint, seperti halnya OpenOffice.org. OpenOffice.org Impress|Impress dan Apple Keynote. Hal ini menjadikan program-program tersebut dapat juga digunakan sebagai alternatif untuk PowerPoint, karena selain tentunya dapat membuka format PowerPoint, aplikasi-aplikasi tersebut tentunya memiliki fitur-fitur yang tidak dimiliki oleh PowerPoint.Meskipun demikian, karena PowerPoint memiliki fitur untuk memasukkan konten dari aplikasi lainnya yang mendukung Object Linking and Embedding (OLE), beberapa presentasi sangat bergantung pada platform Windows, berarti aplikasi lainnya, bahkan PowerPoint untuk Macintosh sekalipun akan susah untuk membuka presentasi tersebut, dan bahkan kadang-kadang tidak dapat membukanya secara sukses dalam Macintosh. Hal ini mengakibatkan adanya kecenderungan para pengguna untuk menggunakan format dengan struktur data yang terbuka, seperti halnya Portable Document Format (PDF) dan juga OpenDocument dari OASIS yang digunakan oleh OpenOffice.org dan tentunya meninggalkan PowerPoint. Microsoft juga sebenarnya sudah melakukan hal serupa saat merilis format presentasi berbasis XML (PowerPoint 12), meskipun hingga saat ini masih banyak pengguna yang tetap menggunakan PowerPoint 11 (Microsoft Office PowerPoint 2003) yang masih berbasis data biner.
Sabtu, 12 November 2011
Kamis, 27 Oktober 2011
Tinjauan Pustaka Mikroskop
TINJAUAN PUSTAKA ( mikroskop )
Mikroskop pertama kali ditemukan oleh Antony Van Leuwenhoek (1632-1723) yang berkebangsaan Belanda, dengan mikroskop yang masing-masing terdiri atas lensa tunggal hasil gosokan rumah yang ditanam dalam kerangka kuningan dan perak. Kekuatan perbesaran tertinggi yang dapat dicapainya hanyalah 200-300 kali, mikroskop ini sedikit sekali persamaannya dengan mikroskop cahaya majemuk yang ada sekarang (Purba, 1999).
Mikroskop pada prinsipnya adalah alat pembesar yang terdiri dari dua lensa cembung yaitu sebagai lensa objektif (dekat dengan mata) dan lensa okuler (dekat dengan benda). Baik objektif maupun okuler dirancang untuk perbesaran yang berbeda. Lensa objektif biasanya dipasang pada roda berputar,yang disebut gagang putar (Volk, 1984).
Bila kita ingin perbesaran sudut yang lebih besar daripada pembesaran kaca pembesar, oleh karena itu keberadaan mikroskop sangat diperlukan. Benda O yang akan diteliti diletakkan pada titik fokus pertama F dari lensa objektif, yang membentuk bayangan nyata dan diperbesar yaitu I. Bayangan ini terletak tepat pada titik fokus pertama F1 dari okuler yang membentuk bayangan semu dari I pada I.
Macam-macam mikroskop, yaitu :
a. Mikroskop Cahaya
Merupakan mikroskop yang mempunyai bagian – bagian yang terdiri dari alat-alat yang bersifat optik, berguna untuk mengamati benda-benda atau preparat yang transparan. Suatu variasi dari mikroskop cahaya biasa ialah mikroskop ultraviolet, karena cahaya ultraviolet tak dapat dilihat oleh mata manusia maka bayangan benda harus direkam pada piringan peka cahaya. Mikroskop ini menggunakan lensa kuarsa.
b. Mikroskop Pendar
Mikroskop ini dapat digunakan untuk mendeteksi benda asing atau antigen dalam jaringan.
c. Mikroskop Medan Gelap
Mikroskop ini digunakan untuk mengamati bakteri hidup, khususnya bakteri yang begitu tipis yang hampir mendekati batas daya pisah mikroskop majemuk.
d. Mikroskop Fasekontras
Mikroskop ini digunakan untuk mengamati benda hidup dalam keadaan alaminya, tanpa menggunakan bahan pewarna. Pada bawah meja objeknya dan pada lensa objektifnya terpasang perlengkapan fase kontras.
e. Mikroskop Elektron
Banyak komponen sel seperti mitokondria, ribosom dan retikulum endoplasma yang begitu kecil tidak bisa dilihat secara detail dengan mikroskop biasa. Mereka hanya bisa melihat dengan mikroskop elektron (Kamajaya, 1996).
e. Mikroskop Elektron Pemayaran
Mikroskop ini menggunakan berkas elektron, tetapi yang seharusnya ditransmisikan secara serempak ke seluruh medan elektron difokuskan sebagai titik yang sangat kecil dan dapat digerakkan maju mundur pada spesimen (Winatasasmita, 1986).
Makalah Kewarganegaraan Contoh Tugas
NAMA : AMRU SADA ROHMATULLOH
NIM : 115050101111007
KELAS : D
Judul : Kontroversi Presiden Wanita
Penulis : Nur Hidayah
Penerbit : PT. Pabelan Surakarta
Terbit : Surakarta, Desember 1998
Tebal : 136 Halaman
Harga : Rp. 7.000,-
REVISI TUGAS 1 KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN NEGARA/KEKUASAAN DENGAN AGAMA ( SEORANG WANITA MEMIMPIN NEGARA)
Hubungan Negara / kekuasaan dengan agama dapat dilahat dari surat – sarat dalm alquran dan sudah telah dicantumkan dalam hadist rosululloh mauipu hadist dari sahabat – sahabat Nabi. Sebagaimana seperti tugas kholifah di bumi, namaun dalm pandangan Negara yang telah dicantumkan dalm UUD 1945 serta pasal – pasal juga dalam UUD.
Indonesia merupakan Negara terbuka, secara constitutional pandangan seorang wanita manjadi presiden Indonesia dapat diperbolehkan asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan UUD dasar1945. Intinya semua orang berhak menjadi Presiden Indonesia, karena disebutkan dalam pasal 6 UUD 1945. Menyebutkan Seorang Presidden yang sehat jasmani dan Rohani dan tidak pernah manjadi warag Negara lain atau dari sejak lahir hanya memiliki satu Negara yaitu Indonesia.
HARAM ANGKAT WANITA JADI PEMIMPIN UMAT
Jakarta Islam melarang wanita menjadi presiden sebab kaum hawa memiliki kelemahan bahkan sering mengandalkan perasaan. Rosululloh saw secara tegas mengharamkan wanita menjadi imam sholat bagi laki – laki. Untuk itu, wanita tidak bisa diterima jika menjabat presiden di Tanah air.
Demikian antara lain yang mengemuka pada Sidang Komisi Pollitik Kongres Umat Islam ( KUI ) ini tak satu pun yang membantah terhadap larangan wanita menjadi presiden.
“Saya pikir floor sepakat bahwa wanita tidak diperkenankan menjadi presiden,” kata peserta MUI Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan, yang langsung membalikan ID Card saat terbit terbit membaca nama Identitas.
Sementara Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Prof. KH Ibrahim Hosen pada terbit disela-sela Kongres Umat Islam menjelaskan Islam melarang wanita menjadi khalifah/pemimpinbangsa atau umat, yakni kepala Negara yang UUD-nya bersumber dari Islam, termasuk aturan hokum lain yang menyangkut masyarakat luas.
Dalam Islam, orang yang menjabat kholifah, juga mengembangkan dakwah Islam, membantu dan menolong perkembangan umat islam, serta menjadi imam masjid.
Dengan demikian, Islam mengharamkan wanita menjadi khalifah sebab akan terbentuk pada tugas sebagai imam masjid.
Bagaimana wanita menjabat presiden pada Negara yang UUD-nya bukan dari Islam? Rektor IIQ ( Institut Ilmu Alquran ) Jakarta ini juga menegaskan kepala Negara di pegang wanita yang UUD-nya non Islam ( penduduk mayoritas muslim ) menimbulkan pro dan kontra.
Yang pro, kata Ibrahim Hosen, saat umat Islam memimpin di Andalusia yakni pendapat dari Ibnu Hasyim. Sedang empat imam, yakni syafi’I, maliki, hambali, dan hanafi mengharamkan wanita menjadi presiden/kepala pemerintah meski negaranya bukan Islam tapi mayoritas muslim.
Sedang ajaran Islam yang disampaikan Rosululloh saw menerapkan system kholifah, yakni kepala pemerintah yang menerapkan hokum dari Alquran dan hadist.
Sedangkan Indonesia dari awal sepakat bahwa pemimpin muslim saat itu tidak ingin membentuk Negara Islam.
“Di Indonesia pernah dipimpin wanita yakni Cut Nyak Dien ( Negara Aceh ). Demikian pula Mesir, Pakistan<, dan Bangladesh,” katanya.
Menyinggung sumpah president/wapres dengan mengangkat Alquran di atas kepala di berbagai Negara, Ibrahim Hosen mengemukakan cara itu tidak mencerminkan syariah Islam.
“Itu cara Kolonial Belanda. Sumpah dalam Islam diawali dengan lafadz wallahu ( demi Allah ), tanpa mengangkat kitab suci di atas kepala”, tutur kiai berpengaruh besar pada mahasiswa yang akan belajar di Universitas Al – Azhar – Mesir.
TIDAK/BOLEH JADI PRESIDEN
Wanita tidak boleh menjadi Presiden telah di cantumkan dalam Alquran ayat “Arrijalu qowwamuna alannisa” yang bisa di artikan lelaki lebih kuat ketimbang wanita. Sedangkan dalam hadist nabi “Lan yufliha qoumun walau amrohum imroatan” (Tidak sukses urussan suatu golongan yang diserahkan kepada wanita). Dan nabi juga telah bersabda, “idza wusidal amru ila ghoiri ahlihi fantadzirussa’ah”, (Jika suatu urusan telah diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggu saja saat kehancurannya). Itu semua berdasarkan ilmu agama, sedangkan yang berdasarkan ketetapan UUD 1945 Tidak disebutkan bahwa Presiden yang memimpin Negara harus laki – laki, melainkan boleh wanita. Serta pada:
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)
Dan juga telah disebutkan Berbagai tafsiran al – quran Moderen tentang perempuan, dalam jurnal al – hikmah, no. 16 vol. VII/Tahun 1996, hal. 12-3.
TENTANG PRESIDEN WANITA
Kongres V Partai Demokrasi Indonesia (perjuangan) akhirnya secara aklamasi memilih kembali Mega wati sebagai pemimpin partai berlambang banteng itu. Seiring itu pula peserta kongres mengusulkannya sebagai calon Presiden.
Ternyata pencalonan Megawati sebagai Presiden tidak berjalan mulus. Benyak tantangan dan kendala yang harus dihadapi. Terutama yang berkaitan: dengan legitimasi teologis yang mau tidak mau, sebagai sebuah Negara yang mayoritas penduduk beragama Islam, hal itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena doktrin tradisional menetapkan tidak abash menetapkan seorang wanita sebagai pemimpin. Semua itu telah disebutkan pada ayat – ayat alquran yang telah disebutkan di atas. Serta yang telah didasarkan oleh hadist – yang juga telah di sebutkan di atas.
KASUS MEGAWATI
Pencalonan Megawati sebagai kepala Negara dan pemerintahan (Presiden) tidak perlu di permasalahkan. Dari aspek legitimasi teologis (Islam), sebagai mana telah dijelaskan tidak ada halangan secara tegas. Apalagi landasan konstitusi. Menurut pasal 6 ayat 1 UUD 1945: Presiden ialah orang Indonesia asli. Ketentuan ini bersiifat umum. Artinya seorang wanita dapat saja menjadi Presiden.
Tetapi persoalanya adalah dalam surat An-Nisa ayat 34 itu pula terdapat persyaratan obyektif yang tidak bisa kita tinggalkan. Ayat init elah mejelaskan persyaratan tentang kepemimpinan baik laki – laki maupun perempuan. Dengan demikian, semakin tinggi jabatan yang dipegang maka semakin berat pula kemapuan yang dimilikinya. Tinggal sekarang Megawati mampu untuk menampilkan dirinya sebagai calon Presiden alternative sesuai dengan harapan masyarakat.
KESIMPULAN
Haram untuk wanita memimpin suatu Negara, kalimat ini juga didukung oleh MUI dan organisasi – organisasi Islam lainnya, serta tokoh – tokoh agama lainnya seperti Prof. KH Ibrahim Hosen yang juga menjabat sebagai ketua MUI Kabupaten Baru, Sulawesi selatan.
Menurut agama, bahwa seorang pemimpin perempuan tidak diperkenankan untuk memimpin suatu Negara, seperti yang telah disebutkan dalan ayat “Arrijalu qowwamuna alannisa” yang bisa di artikan lelaki lebih kuat ketimbang wanita dan juga dalam hadist nabi “Lan yufliha qoumun walau amrohum imroatan” (Tidak sukses urussan suatu golongan yang diserahkan kepada wanita). Dan nabi juga telah bersabda, “idza wusidal amru ila ghoiri ahlihi fantadzirussa’ah”, (Jika suatu urusan telah diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggu saja saat kehancurannya), dan surat An – Nisa ayat 34.
Sedangkan wanita diperkenakan untuk menjadi seorang pemimpin Negara atau menjadi Presiden telah di atur dalam peraturan perundang – undangan Negara dalam UUD 1945 maupun dalam pasal 6 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Presiden tidak harus dari kaum laki – laki melainkan dari semua kalangan yang lahir di NKR Indonesia atau orang Pribumi sendiri.
SARAN
1. Sebagai Mahasiswa Indonesia yang berpendidikan dan beragama pastinya tahu, siapa yang pantas sebagai pemimpin bangsa yang notaban masyarakatnya beragama Islam. Namun jangan hanya dipandang dari segi pendidikannya saja tetapi juga di lihat dari segi manapun agar Indonesia menjadi Negara yang lebih baik dari sekarang.
2. Untuk masyarakat, tentunya harus tahu calon pemimpin yang dapat memimpin dari segi agama dan peraturan perundang-undangan juga, agama melalui surat – surat dari Al-quran ataupun dari hadis – hadis, sementara dari peraturan pemerintah dari UUD 1945 ataupun pasal – pasalnya khususnya dari pasal 6.
Langganan:
Postingan (Atom)

