Powered By Blogger

Kamis, 27 Oktober 2011

Tinjauan Pustaka Mikroskop


TINJAUAN PUSTAKA ( mikroskop )
Mikroskop pertama kali ditemukan oleh Antony Van Leuwenhoek (1632-1723) yang berkebangsaan Belanda, dengan mikroskop yang masing-masing terdiri atas lensa tunggal hasil gosokan rumah yang ditanam dalam kerangka kuningan dan perak. Kekuatan perbesaran tertinggi yang dapat dicapainya hanyalah 200-300 kali, mikroskop ini sedikit sekali persamaannya dengan mikroskop cahaya majemuk yang ada sekarang (Purba, 1999).
Mikroskop pada prinsipnya adalah alat pembesar yang terdiri dari dua lensa cembung yaitu sebagai lensa objektif (dekat dengan mata) dan lensa okuler (dekat dengan benda). Baik objektif maupun okuler dirancang untuk perbesaran yang berbeda. Lensa objektif biasanya dipasang pada roda berputar,yang disebut gagang putar (Volk, 1984).
Bila kita ingin perbesaran sudut yang lebih besar daripada pembesaran kaca pembesar, oleh karena itu keberadaan mikroskop sangat diperlukan. Benda O yang akan diteliti diletakkan pada titik fokus pertama F dari lensa objektif, yang membentuk bayangan nyata dan diperbesar yaitu I. Bayangan ini terletak tepat pada titik fokus pertama F1 dari okuler yang membentuk bayangan semu dari I pada I.
Macam-macam mikroskop, yaitu :
a. Mikroskop Cahaya
Merupakan mikroskop yang mempunyai bagian – bagian yang terdiri dari alat-alat yang bersifat optik, berguna untuk mengamati benda-benda atau preparat yang transparan. Suatu variasi dari mikroskop cahaya biasa ialah mikroskop ultraviolet, karena cahaya ultraviolet tak dapat dilihat oleh mata manusia maka bayangan benda harus direkam pada piringan peka cahaya. Mikroskop ini menggunakan lensa kuarsa.
b. Mikroskop Pendar
Mikroskop ini dapat digunakan untuk mendeteksi benda asing atau antigen dalam jaringan.
c. Mikroskop Medan Gelap
Mikroskop ini digunakan untuk mengamati bakteri hidup, khususnya bakteri yang begitu tipis yang hampir mendekati batas daya pisah mikroskop majemuk.
d. Mikroskop Fasekontras
Mikroskop ini digunakan untuk mengamati benda hidup dalam keadaan alaminya, tanpa menggunakan bahan pewarna. Pada bawah meja objeknya dan pada lensa objektifnya terpasang perlengkapan fase kontras.
e. Mikroskop Elektron
Banyak komponen sel seperti mitokondria, ribosom dan retikulum endoplasma yang begitu kecil tidak bisa dilihat secara detail dengan mikroskop biasa. Mereka hanya bisa melihat dengan mikroskop elektron (Kamajaya, 1996).
e. Mikroskop Elektron Pemayaran
Mikroskop ini menggunakan berkas elektron, tetapi yang seharusnya ditransmisikan secara serempak ke seluruh medan elektron difokuskan sebagai titik yang sangat kecil dan dapat digerakkan maju mundur pada spesimen (Winatasasmita, 1986).

Makalah Kewarganegaraan Contoh Tugas


NAMA            : AMRU SADA ROHMATULLOH
NIM                : 115050101111007
KELAS           : D
Judul : Kontroversi Presiden Wanita
Penulis : Nur Hidayah
Penerbit : PT. Pabelan Surakarta
Terbit : Surakarta, Desember 1998
Tebal : 136 Halaman
Harga : Rp. 7.000,-
REVISI TUGAS 1 KEWARGANEGARAAN

HUBUNGAN NEGARA/KEKUASAAN DENGAN AGAMA ( SEORANG WANITA MEMIMPIN NEGARA)
            Hubungan Negara / kekuasaan dengan agama dapat dilahat dari surat – sarat dalm alquran dan sudah telah dicantumkan dalam hadist rosululloh mauipu hadist dari sahabat – sahabat Nabi. Sebagaimana seperti tugas kholifah di bumi, namaun dalm pandangan Negara yang telah dicantumkan dalm UUD 1945 serta pasal – pasal juga dalam UUD.
            Indonesia merupakan Negara terbuka, secara constitutional pandangan seorang wanita manjadi presiden Indonesia dapat diperbolehkan asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan UUD dasar1945. Intinya semua orang berhak menjadi Presiden Indonesia, karena disebutkan dalam pasal 6 UUD 1945. Menyebutkan Seorang Presidden yang sehat jasmani dan Rohani dan tidak pernah manjadi warag Negara lain atau dari sejak lahir hanya memiliki satu Negara yaitu Indonesia.



HARAM ANGKAT WANITA JADI PEMIMPIN UMAT

            Jakarta Islam melarang wanita menjadi presiden sebab kaum hawa memiliki kelemahan bahkan sering mengandalkan perasaan. Rosululloh saw secara tegas mengharamkan wanita menjadi imam sholat bagi laki – laki. Untuk itu, wanita tidak bisa diterima jika menjabat presiden di Tanah air.
            Demikian antara lain yang mengemuka pada Sidang Komisi Pollitik Kongres Umat Islam ( KUI ) ini tak satu pun yang membantah terhadap larangan wanita menjadi presiden.
            “Saya pikir floor sepakat bahwa wanita tidak diperkenankan menjadi presiden,” kata peserta MUI Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan, yang langsung membalikan ID Card  saat terbit terbit membaca nama Identitas.
Sementara Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Prof. KH Ibrahim Hosen pada terbit disela-sela Kongres Umat Islam menjelaskan Islam melarang wanita menjadi khalifah/pemimpinbangsa atau umat, yakni kepala Negara yang UUD-nya bersumber dari Islam, termasuk aturan hokum lain yang menyangkut masyarakat luas.
Dalam Islam, orang yang menjabat kholifah, juga mengembangkan dakwah Islam, membantu dan menolong perkembangan umat islam, serta menjadi imam masjid.
Dengan demikian, Islam mengharamkan wanita menjadi khalifah sebab akan terbentuk pada tugas sebagai imam masjid.
Bagaimana wanita menjabat presiden pada Negara yang UUD-nya bukan dari Islam? Rektor IIQ ( Institut Ilmu Alquran ) Jakarta ini juga menegaskan kepala Negara di pegang wanita yang UUD-nya  non Islam ( penduduk mayoritas muslim ) menimbulkan pro dan kontra.
Yang pro, kata Ibrahim Hosen, saat umat Islam memimpin di Andalusia yakni pendapat dari Ibnu Hasyim. Sedang empat imam, yakni syafi’I, maliki, hambali, dan hanafi mengharamkan wanita menjadi presiden/kepala pemerintah meski negaranya bukan Islam tapi mayoritas muslim.
Sedang ajaran Islam yang disampaikan Rosululloh saw menerapkan system kholifah, yakni kepala pemerintah yang menerapkan hokum dari Alquran dan hadist.
Sedangkan Indonesia dari awal sepakat bahwa pemimpin muslim saat itu tidak ingin membentuk Negara Islam.
“Di Indonesia pernah dipimpin wanita yakni Cut Nyak Dien ( Negara Aceh ). Demikian pula Mesir, Pakistan<, dan Bangladesh,” katanya.
Menyinggung sumpah president/wapres dengan mengangkat Alquran di atas kepala di berbagai Negara, Ibrahim Hosen mengemukakan cara itu tidak mencerminkan syariah Islam.
“Itu cara Kolonial Belanda. Sumpah dalam Islam diawali dengan lafadz wallahu ( demi Allah ), tanpa mengangkat kitab suci di atas kepala”, tutur kiai berpengaruh besar pada mahasiswa yang akan belajar di Universitas Al – Azhar – Mesir.








TIDAK/BOLEH JADI PRESIDEN
Wanita tidak boleh menjadi Presiden telah di cantumkan dalam Alquran ayat “Arrijalu qowwamuna alannisa” yang bisa di artikan lelaki lebih kuat ketimbang wanita. Sedangkan dalam hadist nabi “Lan yufliha qoumun walau amrohum imroatan” (Tidak sukses urussan suatu golongan yang diserahkan kepada wanita). Dan nabi juga telah bersabda, “idza wusidal amru ila ghoiri ahlihi fantadzirussa’ah”, (Jika suatu urusan telah diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggu saja saat kehancurannya). Itu semua berdasarkan ilmu agama, sedangkan yang berdasarkan ketetapan UUD 1945 Tidak disebutkan bahwa Presiden yang memimpin Negara harus laki – laki, melainkan boleh wanita. Serta pada:
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)

Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)

 Dan juga telah disebutkan Berbagai tafsiran al – quran Moderen tentang perempuan, dalam jurnal al – hikmah, no. 16 vol. VII/Tahun 1996, hal. 12-3.

TENTANG PRESIDEN WANITA
Kongres V Partai Demokrasi Indonesia (perjuangan) akhirnya secara aklamasi memilih kembali Mega wati sebagai pemimpin partai berlambang banteng itu. Seiring itu pula peserta kongres  mengusulkannya sebagai calon Presiden.
Ternyata pencalonan Megawati sebagai Presiden tidak berjalan mulus. Benyak tantangan dan kendala yang harus dihadapi. Terutama yang berkaitan: dengan legitimasi teologis yang mau tidak mau, sebagai sebuah Negara yang mayoritas penduduk beragama Islam, hal itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena doktrin tradisional menetapkan tidak abash menetapkan seorang wanita sebagai pemimpin. Semua itu telah disebutkan pada ayat – ayat alquran yang telah disebutkan di atas. Serta yang telah didasarkan oleh hadist – yang juga telah di sebutkan di atas.

KASUS MEGAWATI
Pencalonan Megawati sebagai kepala Negara dan pemerintahan (Presiden) tidak perlu di permasalahkan. Dari aspek legitimasi teologis (Islam), sebagai mana telah dijelaskan tidak ada halangan secara tegas. Apalagi landasan konstitusi. Menurut pasal 6 ayat 1 UUD 1945: Presiden ialah orang Indonesia asli. Ketentuan ini bersiifat umum. Artinya seorang wanita dapat saja menjadi Presiden.
Tetapi persoalanya adalah dalam surat An-Nisa ayat 34 itu pula terdapat persyaratan obyektif yang tidak bisa kita tinggalkan. Ayat init elah mejelaskan persyaratan tentang kepemimpinan baik laki – laki maupun perempuan. Dengan demikian, semakin tinggi jabatan yang dipegang maka semakin berat pula kemapuan yang dimilikinya. Tinggal sekarang Megawati mampu untuk menampilkan dirinya sebagai calon   Presiden alternative sesuai dengan harapan masyarakat.



KESIMPULAN
Haram untuk wanita memimpin suatu Negara, kalimat ini juga didukung oleh MUI dan organisasi – organisasi Islam lainnya, serta tokoh – tokoh agama lainnya seperti Prof. KH Ibrahim Hosen yang juga menjabat sebagai ketua MUI Kabupaten Baru, Sulawesi selatan.
Menurut agama, bahwa seorang pemimpin perempuan tidak diperkenankan untuk memimpin suatu Negara, seperti yang telah disebutkan dalan ayat “Arrijalu qowwamuna alannisa” yang bisa di artikan lelaki lebih kuat ketimbang wanita dan juga dalam hadist nabi “Lan yufliha qoumun walau amrohum imroatan” (Tidak sukses urussan suatu golongan yang diserahkan kepada wanita). Dan nabi juga telah bersabda, “idza wusidal amru ila ghoiri ahlihi fantadzirussa’ah”, (Jika suatu urusan telah diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggu saja saat kehancurannya), dan surat An – Nisa ayat 34.
Sedangkan wanita diperkenakan untuk menjadi seorang pemimpin Negara atau menjadi Presiden telah di atur dalam peraturan perundang – undangan Negara dalam UUD 1945 maupun dalam pasal 6 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Presiden tidak harus dari kaum laki – laki melainkan dari semua kalangan yang lahir di NKR Indonesia atau orang Pribumi sendiri.

SARAN
1.     Sebagai Mahasiswa Indonesia yang berpendidikan dan beragama pastinya tahu, siapa yang pantas sebagai pemimpin bangsa yang notaban masyarakatnya beragama Islam. Namun jangan hanya dipandang dari segi pendidikannya saja tetapi juga di lihat dari segi manapun agar Indonesia menjadi Negara yang lebih baik dari sekarang.
2.     Untuk masyarakat, tentunya harus tahu calon pemimpin yang dapat memimpin dari segi agama dan peraturan perundang-undangan juga, agama melalui surat – surat dari Al-quran ataupun dari hadis – hadis, sementara dari peraturan pemerintah dari UUD 1945 ataupun pasal – pasalnya khususnya dari pasal 6.